Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas LPM Kelurahan :
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPM Kelurahan :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
- pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
- pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.