LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Tugas LPM Kelurahan :

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

​Fungsi LPM Kelurahan :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  • pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  • pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  • pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.​


LINK TERKAIT