Lurah

Lurah, mempunyai tugas :

a.    melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; 

b.    melakukan pemberdayaan masyarakat; 

c.    melaksanakan pelayanan masyarakat; 

d.    memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; 

e.    memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; 

f.     melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan kelurahan; 

g.    melaksanakan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan

h.  melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


LINK TERKAIT