
Lurah, mempunyai tugas :
a.
melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
melakukan
pemberdayaan masyarakat;
c.
melaksanakan
pelayanan masyarakat;
d.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban umum;
e.
memelihara
sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f.
melaksanakan
ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan kelurahan;
g. melaksanakan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.