Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas

a.   menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Sekretaris Kelurahan;

b.     menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sekretaris Kelurahan;

c.      membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d.     menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris Kelurahan;

e.     melaksanakan pengelolaan  tata  usaha, kearsipan, dan kepegawaian; 

f.      melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada kelurahan; 

g.     melaksanakan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.     melaksanakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pada kelurahan;

i.       melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja; 

j.       melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris Kelurahan;

k.     menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sekretaris Kelurahan;

l.       melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


LINK TERKAIT