
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas
a. menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Sekretaris Kelurahan;
b.
menyusun
rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sekretaris Kelurahan;
c.
membagi
tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Sekretaris Kelurahan;
e.
melaksanakan
pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan kepegawaian;
f.
melaksanakan
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada kelurahan;
g.
melaksanakan
pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
melaksanakan
penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik
secara berkala melalui website pada kelurahan;
i.
melaksanakan
penyusunan dan penyampaian laporan kinerja;
j.
melaksanakan
pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris
Kelurahan;
k.
menyusun
laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sekretaris
Kelurahan;
l.
melaksanakan
tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.