
Seksi Pelayanan, mempunyai tugas :
a.
menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
b.
menyusun
rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pelayanan;
c.
membagi
tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
menyiapkan
bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
e.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Seksi Pelayanan;
f.
melaksanakan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;
g.
melaksanakan
fasilitasi sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat di kelurahan;
h.
melaksanakan
penanganan pengaduan masyarakat;
i.
melaksanakan
pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
j.
menyusun
laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan;
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh
Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan