
a. menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan
dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b.
menyusun
rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
c.
membagi
tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
menyiapkan
bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e.
menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f.
melaksanakan
fasillitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi Usaha
Mikro Kecil & Menengah (UMKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
keagamaan, sosial, kesejahteraan ibu dan anak, kesenian rakyat, olah raga,
kesehatan dan kebersihan lingkungan di tingkat kelurahan;
g.
melaksanakan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
h. melaksanakan
fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum di tingkat kelurahan (sesuai dengan pelimpahan kewenangan);
i.
melaksanakan
peran aktif dalam lomba kelurahan;
j.
melaksanakan
pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Pemberdayaan Masyarakat;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.