
SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN (PATEN)
SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 31 Juli 2019 di Pendopo Kecamatan Kedopok dipimpin oleh pak Camat Kedopok dengan 2 (dua) Narasumber
1. Ibu AGUSTIN SULISTYOWATI, SE, MM. dari Kepala Seksi Identitas Penduduk Kota Probolinggo
2. Bpk RUDI HERMANTO, S.Sos. MM dari Kepala Bidang Pelayanan E-Govermen Kota Probolinggo
dengan tema materi Peningkatan kualitas Pelayanan Administrasi Kepedudukan (KK, KTP – EL DAN KIA)
dan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )
– Warga Negara Indonesia ( Pengantar RT / RW dan Kelurahan
– Fc. Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Kawin / Akta Perceraian
– Surat Keterangan Pindah Datang
– Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
– Fc. Paspor
– Fc. KITAP
– Surat Keterangan Penjamin / Sponsor
– Pengantar RT / RW dan Kelurahan
– Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
– Fc. Paspor
Persyaratan Penerbitan KTP – el :
– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) sudah melaksanakan perekaman
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP
– KTP lama bagi yang rusak
– Usia 17 tahun atau sudah / pernah kawin
– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) sudah melaksanakan perekaman
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP
– KTP lama bagi yang rusak
– KTP lama jika terjadi perubahan biodata
– Fc. Paspor
– Fc. Karti Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) :
Warga Negara Indonesia ( WNI )
– Fc. Akta Kelahiran
– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) orang tua / wali
– FC. KTP – el kedua orang tua / wali
– Fc. Kartu Keluarga ( KK ) orang tua / wali
– Fc. KTP – el kedua orang tua / wali
– Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar
Tahun kelahiran ganji background merah
Tahun kelahiran genap background biru
Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112